Jumat, 04 Mei 2012

Ekspor Barang Tambang Mentah-mentah, Pengusaha Kena Pajak 20%

Jumat, 04/04/2012


Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan baru No.7 Tahun 2012 soal bea keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor mentah-mentah kecuali batubara.

"Permen tersebut akan tetap berlaku pada 6 Mei 2012, jadi pada tanggal tersebut raw material(bahan mentah) logam mineral dilarang diekspor khususnya pada 14 logam mineral yang telah ditentukan," kata Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Dikatakan Jero, pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) masih bisa melakukan ekspor 14 bahan tambang jika memenuhi persyaratan misalnya bersertifikat clean and clear yang dikeluarkan Dirjen Minerba.

"Syarat kedua, melunasi kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan juga sudah mengajukan proposal mengolahan dan pemurnian (smelter) dan terakhir harus bersedia menandatangani fakta integritas," ungkap Jero.

Sementara isi pakta integritas, adalah janji antara pengusaha IUP dengan Menteri ESDM antara lain berjanji pada 2014 tidak lagi mengekspor bahan baku logam material mentah, menjaga lingkungan (amdal) dalam pengerjaan proyeknya, dan terakhir bersedia dikenakan pajak bea keluar ekspor.

"Dari semua 14 bahan tambang yang diberlakukan, rata-rata akan dikenakan bea keluar sebesar 20%, angka ini bisa dibilang dapat diterima pengusaha dan pemerintah, memang ada yang mengusulkan 50% tapi itu terlalu berat," tegasnya.

Daftar ke 14 logam material yang dilarang ekspor mentah adalah:


1.  Tembaga
2.  Emas
3.  Perak
4.  Timah
5.  Timbal
6.  Kromium
7.  Molybdenum
8.  Platinum
9.  Bauksit
10. Bijih besi
11. Pasir besi
12. Nikel
13. Mangan
14. Antimon


Untuk batubara, pemerintah tidak berani memberikan bea keluar karena ada kontrak karya. Pemerintah tidak bisa seenaknya menerapkan tarif baru karena semua sudah diatur dalam kontrak karya.

"Kita sudah pelajari isi kontrak karya itu, memang seharusnya kontrak karya harus renegoisasi, dimana disebutkan kewajiban keuangan yang betul-betul rinci sekali, kalau kita kenakan ini (Bea Keluar) kita bisa ke Seu (dituntut), karena menyebutkan inilah kewajiban mereka," ujar Dirjen Minerba, Thamrin Sihite.


Sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar