Jumat, 04/04/2012
Jakarta -
Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan baru No.7 Tahun 2012 soal bea
keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor mentah-mentah kecuali
batubara.
"Permen tersebut akan tetap berlaku pada 6
Mei 2012, jadi pada tanggal tersebut raw
material(bahan mentah) logam mineral dilarang
diekspor khususnya pada 14 logam mineral yang telah ditentukan," kata Jero
di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Dikatakan Jero, pengusaha pemegang izin usaha
pertambangan (IUP) masih bisa melakukan ekspor 14 bahan tambang jika memenuhi
persyaratan misalnya bersertifikat clean and clear yang dikeluarkan Dirjen
Minerba.
"Syarat kedua, melunasi kewajiban PNBP
(penerimaan negara bukan pajak) dan juga sudah mengajukan proposal mengolahan
dan pemurnian (smelter) dan terakhir harus bersedia menandatangani fakta
integritas," ungkap Jero.
Sementara isi pakta integritas, adalah janji
antara pengusaha IUP dengan Menteri ESDM antara lain berjanji pada 2014 tidak
lagi mengekspor bahan baku logam material mentah, menjaga lingkungan (amdal)
dalam pengerjaan proyeknya, dan terakhir bersedia dikenakan pajak bea keluar
ekspor.
"Dari semua 14 bahan tambang yang
diberlakukan, rata-rata akan dikenakan bea keluar sebesar 20%, angka ini bisa
dibilang dapat diterima pengusaha dan pemerintah, memang ada yang mengusulkan
50% tapi itu terlalu berat," tegasnya.
Daftar ke 14 logam material yang dilarang ekspor
mentah adalah:
1. Tembaga
2. Emas
3. Perak
4. Timah
5. Timbal
6. Kromium
7. Molybdenum
8. Platinum
9. Bauksit
10. Bijih besi
11. Pasir besi
12. Nikel
13. Mangan
14. Antimon
Untuk batubara, pemerintah
tidak berani memberikan bea keluar karena ada kontrak karya. Pemerintah tidak
bisa seenaknya menerapkan tarif baru karena semua sudah diatur dalam kontrak
karya.
"Kita sudah pelajari isi kontrak karya itu,
memang seharusnya kontrak karya harus renegoisasi, dimana disebutkan kewajiban
keuangan yang betul-betul rinci sekali, kalau kita kenakan ini (Bea Keluar)
kita bisa ke Seu (dituntut), karena menyebutkan inilah kewajiban mereka,"
ujar Dirjen Minerba, Thamrin Sihite.
Sumber : www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar